Polres Tapteng Bekuk Pengedar Ekstasi, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Penangkapan pengedar ekstasi oleh Polres Tapteng
banner 468x60

Pengedar Ekstasi di Tapteng Diciduk, Sat Narkoba Polres Tapteng Amankan Dua Tersangka

Tapteng, Warta Global – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Rabu (26/2/2025) pukul 23.30 WIB.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Kedua tersangka, DAL (25) dan ADST (21), yang merupakan warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap saat hendak mengedarkan ekstasi di lokasi kejadian.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 2 (dua) gram
  • 1 (satu) buah bungkus rokok
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor
  • 2 (dua) buah Handphone Android

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil meringkus kedua tersangka saat mereka hendak menjalankan aksinya.

Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka telah menjual pil ekstasi sejak 2 bulan terakhir. Ekstasi tersebut diperoleh dari Medan yang dijemput langsung oleh tersangka DAL (25) dari seorang bernama ML di Jalan Pancing,” jelas AKP Gunawan.

Menurut keterangan tersangka, satu pil ekstasi dibeli seharga Rp. 200.000 dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 350.000 per butir.

Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa tersangka DAL berkomunikasi dengan pemasok ML di Medan melalui perantara AD yang juga tinggal di Medan.

“Penggeledahan telah dilakukan di rumah kedua tersangka, DAL dan ADST, di Mela. Saat penggeledahan, tim opsnal didampingi oleh kepala lingkungan setempat, namun tidak ditemukan narkotika lainnya,” tambah AKP Gunawan.

Tindak Lanjut

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok ML dan AD.

Sumber: Humas Polres Tapteng

Penulis: Zulfahmi Pulungan

Kunjungi Warta Global untuk berita lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *