Polres Pematangsiantar Ringkus Residivis Narkoba dengan Barang Bukti 1,03 Gram Sabu
Pematangsiantar, Warta Global – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (12/3/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan Residivis Pengedar Narkoba
Seorang residivis berinisial MWSS alias Wahyu (26), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus petugas. Wahyu diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Nagur. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Pada Rabu (12/3/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka MWSS di Jalan Nagur. Saat penangkapan, tersangka terlihat menjatuhkan sebuah kotak rokok Marlboro dengan tangan kanannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dengan sigap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan kotak rokok Marlboro tersebut. Di dalam selipan plastik bening pembungkus rokok bagian luar, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone (HP) merek Oppo yang berada di tangan kiri tersangka.
Pengakuan Tersangka
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sedang menunggu pembeli sabu di Jalan Nagur tersebut.
Atas pengakuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
Tersangka Adalah Residivis
AKP JH. Pardede SH menambahkan bahwa tersangka MWSS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya, serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat diakses di Warta Global.