DJKI Kemenkumham Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Kemandirian Ekonomi

Festival HAKI di Bali oleh DJKI Kemenkumham

Pesan DJKI Kemenkumham: Lindungi KI, Dorong Ekonomi Mandiri

Warta Global, BALI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini sukses menggelar Festival HAKI di Bali. Festival ini mengangkat tema sentral, yaitu “KI Terlindungi, Ekonomi Mandiri,” yang menekankan betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam menopang kemandirian ekonomi bangsa.

Tujuan utama dari festival ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KI. Dengan melindungi KI, diharapkan tercipta ekosistem yang mendukung ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peran Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Kemandirian Ekonomi

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua, hadir sebagai salah satu narasumber kunci dalam acara tersebut. Beliau menyampaikan pandangan mendalam mengenai bagaimana KI dapat menjadi mesin penggerak ekonomi mandiri, khususnya bagi UMKM. Kurniaman juga menjelaskan berbagai inisiatif yang telah dan terus dilakukan oleh DJKI untuk mempermudah masyarakat dalam melindungi karya dan kreativitas mereka melalui proses pendaftaran KI.

Pemaparan ini disampaikan Kurniaman dalam wawancara eksklusif bersama Ketua Umum PWRC (Persatuan Wartawan Reaksi Cepat), Kornelius Wau, di kantor Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kurniaman membahas berbagai aspek penting terkait KI, mulai dari urgensi perlindungan KI bagi UMKM hingga langkah-langkah strategis yang telah diambil DJKI untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek, hak cipta, dan paten di Indonesia.

Menurut Kurniaman, KI adalah fondasi utama yang menopang kreativitas yang produktif. Tanpa perlindungan yang memadai, inovasi akan terhambat. Oleh karena itu, ekosistem KI yang kuat, dimulai dari kreativitas dan inovasi, harus dilindungi agar potensi tersebut dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Lebih lanjut, Kurniaman menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan komersialisasi hasil kreativitas yang telah dilindungi oleh KI. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya UMKM, dapat memanfaatkan perlindungan KI untuk menciptakan nilai ekonomi yang nyata.

Festival HAKI: Wadah Edukasi dan Promosi Produk UMKM

Festival HAKI tidak hanya menampilkan kekayaan budaya Indonesia, khususnya dari Bali, tetapi juga menjadi ajang ekshibisi produk UMKM dan indikasi geografis. Kurniaman mengajak masyarakat untuk mencintai, melindungi, dan memanfaatkan produk dalam negeri demi kesejahteraan ekonomi bersama.

Festival ini juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI. DJKI membuka loket konsultasi KI selama dua hari, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan indikasi geografis.

Selain itu, pertunjukan seni yang diselenggarakan selama festival disisipi dengan narasi edukatif tentang pentingnya KI, menciptakan suasana yang interaktif dan menarik, terutama bagi generasi muda. DJKI menyadari bahwa pendekatan formal kurang efektif bagi generasi muda, sehingga mereka mencoba pendekatan yang lebih kreatif dan relevan.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Ekonomi Berbasis KI

Kurniaman menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi berbasis KI. Pemerintah daerah diharapkan memiliki visi yang jelas dalam mendukung kreativitas masyarakat melalui perlindungan KI.

Menurutnya, pemimpin daerah harus memahami potensi ekonomi berbasis KI agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi dan kreativitas masyarakat. Perlindungan merek dagang untuk produk UMKM, misalnya, dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Kurniaman menegaskan bahwa merek yang dilindungi tidak hanya melindungi produk dari pembajakan, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi bagi pemiliknya.

Proses Pendaftaran KI yang Semakin Mudah

Kurniaman menepis anggapan bahwa proses pendaftaran KI sulit dan mahal. Sejak 2019, DJKI telah menerapkan sistem pendaftaran online yang memudahkan masyarakat. Bahkan, pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pendaftaran merek dan paten agar tidak menimbulkan sengketa hukum. Pendaftaran KI bukanlah sekadar izin, tetapi hak yang harus diuji. Merek atau paten yang diajukan harus orisinal dan tidak meniru karya orang lain.

Melalui festival ini, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya KI dan dampaknya terhadap perekonomian. Kreativitas yang dilindungi oleh KI akan menjadi poros baru perekonomian masyarakat.

Exit mobile version